Rokan Hilir,detakinformasi.com kejaksaan Negri melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dan barang rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) oleh Bidang PB3R Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH sebagai kepala seksi menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah kegiatan kedua dalam tahun anggaran 2024.
Kegiatan Pelaksanaan pemusnahan BB digelar pada Rabu, (26/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib di halaman Belakang Kantor Kejari Rohil tersebut langsung dipimpin oleh Kajari Rohil Adikawira Putera, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi PB3R Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H .Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. dan para Kasi Staf lainya .
Kepala Kejari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., menyampaikan
Pemusnahan Barang Bukti ( BB) ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Sebagaimana terlampir). Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir No.Print – 92/L.4.20/Kpa.5/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, yang amar putusannya memutuskan / memerintahkan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Barang Bukti Lainnya. ” Terangnya .
” Yopentinu Adi Nugraha lebih lanjut menjelaskan, ” Barang Bukti yang dimusnahkan pada siang ini yaitu Barang Bukti Tindak Pidana Umum meliputi , “Narkotika sebanyak 30 (Tiga Puluh) Perkara dengan total berat bersih 128,99 (Seratus Dua Puluh Delapan Koma Sembilan Puluh Sembilan) Gram dan 1 (satu) Butir Pil Extacy, dengan rincian terdiri dari Shabu-shabu dengan berat bersih 124,08 (Seratus Dua Puluh Empat Koma Nol Delapan) Gram.
Pil Extacy dengan jumlah 1 (Satu) butir. Paparnya .
Sedangkan Daun Ganja Kering dengan berat bersih 4,91 (Empat Koma Sembilan Puluh Satu) Gram.
Sedangkan Barang Bukti Lainnya sebanyak 12 (Dua Belas) Perkara, terdiri dari Pakaian, Kayu, Handphone, Gembok, Timbangan Digital, Alat Hisap Sabu, Linggis, Parang serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.” Ujarnya .
” Dengan demikian jumlah keseluruhan perkara tindak pidana umum sebanyak 42 (Empat Puluh Dua) perkara, ” Ujar Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihak Kejari Rokan Hilir melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang leading sector nya yaitu Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan;
Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.,juga memaparkan adapun perkara yang paling banyak ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yaitu perkara pelimpahan dari Polsek maupun Polres Rokan Hilir yaitu Perkara Narkotika.
” Kenapa paling banyak masalah perkara Narkotika, sebab letak strategis wilayah Kabupaten Rokan Hilir merupakan perlintasan ke wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Rohil berbatasan langsung dengan Kota Dumai yang merupakan kota dengan Pelabuhan yang cukup banyak.” Ungkap Kajari Rohil .
” Saya menghimbau kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, untuk tidak mendekati bahkan mencoba barang haram tersebut, apabila kedapatan dengan saya jajaran dan anggota saya yang mengkonsumsi Narkotika, akan saya tindak tegas, tutup Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. dalam pengarahannya.
Sementara itu Kepala seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah salah tugas akhir dalam pengelolaan barang bukti yang dirampas Untuk di Musnakan. Pemusnahan dilakukan dengan transparan dan dipastikan bahwa narkotika yang sudah di musnakan tidak akan dapat diambil atau dimanfaatkan kemabali.” Tegasnya .