Rokan Hilir, detakinformasi.com
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap dua orang terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana Bimtek dan SPPD pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir tahun anggaran 2022 lalu.
Alhasil, kedua orang tersebut kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatanya, untuk itu,kedua pelaku kini telah di lakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri Rokan Hilir, terhadap Edo Rendra, S.KM (PPTK BPBD) dan Samsinar, Am.a (Bendahara Pengeluaran BPBD) yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229.243.606. Ucap pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada awak media.
Kembali di jelaskan oleh kasi intel Kejari Rohil” Para terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tersebut, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagan Siapi Api sejal 20 Desember lalu, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, yang berdasarkan dengan Putusan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr.”
Atas perbuatanya, Para terdakwa didakwa ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama” Ucap kasi intel.
Lanjutnya lagi “Penahanan dilakukan pada pukul 20.20 WIB di kediaman masing-masing terdakwa di Kecamatan Bangko setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Proses penahanan ini dilaksanakan dengan dukungan Polsek Bangko,
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan transparansi terhadap masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi” Ucap Kasi Intel Kejari Rohil melalui via Wattshapnya pada senin 23 Desember 2024.
Reporter:Handoko