Rokan Hilir. detakinformasi.com
Persoalan Dinas Pendidikan dan kebudayaan di Kepemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kasusnya kembali mencuat di permukaan publik setelah DPP SPKN kembali melaporkan persoalan tersebut di kejati Riau di beberapa waktu lalu.
Sementara itu, adapun laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan mobiler, serta rehabilitasi terhadap gedung SD di kabupaten Rokan Hilir “
Dalam pemberitaan tersebut “DPP SPKN(Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional)menduga bahwa di dalam pekerjaan itu berbau Rasuah tentang pengadaan mobiler itu” terang Romy Fras Kepada salah satu media 02/09/2024 lalu.
Lanjut Romy Fras ” Adapun alasannya kenapa pihaknya melaporkan persoalan tersebut di Kejaksaan Tinggi Riau, dengan nomor surat 035 /LAP-DPP-SPKN/IX/2024 lalu,
menurut pengamatan SPKN, berjalannya kegiatan tersebut tak mendasari aturan yang ada, sementara itu penggunaan dana untuk menjalankan kegiatan tersebut bernilai fantastis, hingga miliaran rupiah, hal itu juga di perparah, adanya temuan dari BPK-RI yang telah melakukan pengauditan terhadap keuangan yang di jalankan oleh Dinas Pendidikan Rokan Hilir ” Demikian yang dapat di simpulkan terkait laporan yang telah di buat oleh DPP SPKN yang sedang mendarat di Kejati Riau.
Tanggapi persoalan tersebut, wartawan kembali melakukan konfirmasi terhadap kepada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Rokan Hilir di beberapa waktu lalu, namun sayangnya, hingga 07/09/2024 kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir sama sekali tak menggubris konfirmasi wartawan melalui via Wattshapnya, hingga pemberitaan ini di terbitkan.
Reporter:Handoko