Rokan Hilir. detakinformasi.com
Menjelang akhir tahun 2024,tepatnya di tanggal 13 Desember di tahun yang sama, kemarahan, serta keluhan dari pihak-pihak yang diduga terlantar, kini tak bisa lagi, menahan diri, hingga akhirnya pihak-pihak terlantar itu memasang spanduk di kantor BPKAD Rokan Hilir, terkait dengan hak mereka yang tak  di selesaikan oleh Pemerintah Daerah Pemkab Rokan Hilir melalui BPKAD Rohil.

Dalam hal itu, spanduk yang terpasang tersebut, bertuliskan “KEPALA BPKAD BAYARKAN TPP PNS, TPP13 THR, JIKA TAK SANGGUP MUNDUR DARI JABATAN” demikian yang tertulis pada spanduk tersebut, yang telah dipasang pada plank kantor BPKAD rohil, yang terlihat  jelas pada jum’at pagi 13 Desember 2024.

Menanggapi spanduk tersebut, Pilar ke IV Demokrasi Pembangunan Nasional, kembali melakukan konfirmasi terhadap kepala  BPKAD Rokan Hilir pada jumat pagi, terkait persoalan tersebut

Namun sangat di sayangkan, Lagi-lagi dan lagi, kepala BPKAD Rokan Hilir itu diduga lebih memilih bungkam alias bisu sa’at di konfirmasi terkait persoalan tersebut.

Sementara itu,jika melihat dari tulisan pada spanduk itu, dapat di simpulkan, bahwa di masa tenggang yang mengancam akan lengsernya tahun 2024 ini, tentunya menimbulkan  rasa kekhawatiran dari pihak-pihak yang diduga terlantar itu, yang mana pihak-pihak yang terlantar itu seakan-akan terancam tentang  hak mereka yang  tak bisa di selesaikan, oleh Pemerintah Daerah, Pemkab Rokan Hilir,
Kekhawatiran itu di perparah,  dengan bisu nya pihak BPKAD Rokan Hilir  dalam menghadapi persoalan tersebut,yang mana sampai sekarang ini kepala BPKAD Rokan Hilir tak kunjung  memunculkan dirinya,guna menanggapi persoalan tersebut hingga  pemberita ini,  kembali di terbitkan.

Reporter:Handoko

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *