Rokan Hilir, detak informasi
Persoalan terkait kemacetan lalu lintas di jalan Protokol , Bagan Siapi-api,hingga kini masih terus mencuat di pemberitaan media.

Pasalnya, kehadiran motor yang menyebabkan terjadinya kemacetan itu, akibat dari Satpol PP diduga tak memiliki kemampuan untuk menertibkan keberadaan PKL dalam penegakan PERDA.

Sementara itu, pihak damkar Rokan Hilir,menyebut bahwa ” Kendaraan anggota damkar terpaksa harus memakan bahu jalan Protokol, karena kehadiran PKL depan kantor damkar tak bisa di tertibkan oleh penegakan PERDA yang di pegang  satpol PP rohil, secara kepemerintahan, damkar adalah lembaga Pemerintah Daerah yang telah di bentuk serta di akui oleh bapak Bupati Rokan Hilir, namun sayangnya, entah apa membuat Satpol PP Rokan Hilir tak bisa membersihkan keberadaan PKL yang menjamur didepan Kantor damkar ini sebutnya ”  23/05/2024Jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan pasal 20 ayat 1 pada peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 3 tahun 2014 berbunyi tentang ketertiban umum pada penjelasannya menyatakan bahwa ” Setiap orang atau  badan/badan hukum di larang melakukan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, bantaran sungai, dan tempat umum lainnya,  terkecuali diizinkan oleh Bupati atau pejabat yang di tunjuk” Demikian yang tertuang di pasal tersebut.

Di ketahui,pada pemberitaan sebelumnya, kepala Satpol PP Safnurizal menyebut ” Bahwa PKL yang berada di depan damkar maupun Bank Riau Kepri (BRK) itu tak mengganggu ketertiban umum, adapun parkir kendaraan yang memakan badan jalan adalah milik anggota damkar “ucap Safnurizal kepala Satpol PP rohil.

Dugaan sementara, jika melihat keterangan dari penegak PERDA ini di anggap tak beralasan, melainkan hanya alibi semata yang tak mempunyai dasar guna menepis tupoksinya sebagai penegak perda.

Hal itu di perparah terhadap konfirmasi awak media ,yang terus berkelanjutan  pada dirinya melalui via Wattshap, namun sayangnya,hingga kamis 23/05/2024 tak memiliki jawaban dari kasatpol PP terkait persoalan tersebut.

Reporter:Handoko

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *