Rokan Hilir detakinformasi.com
Masih berkaitan dengan persoalan tentang penyaluran dana hibah kasidah yang berada di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Rokan Hilir hingga saat ini masih terus mendapat pantauan publik.
Pasalnya, ada indikasi dugaan kejanggalan terhadap berjalannya kegiatan tersebut secara administrasi penerima hibah kasidah yang telah dijalankan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemkab Rokan Hilir.
Sebagai mana yang terdengar oleh publik, bahwa tak semua penerima dana hibah tersebut harus memiliki akta notaris, sebagai salah satu persyaratan yang harus di penuhi oleh penerima.
Hal itu yang terdengar oleh awak media, di beberapa waktu terakhir,yang mana penerima dana hibah tak harus memiliki akta notaris sebagai salah satu syarat untuk si penerima terhadap kegiatan tersebut.
Untuk itu, wartawan kembali melakukan konfirmasi terhadap Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Rokan Hilir Rabu siang 24 Juli 2024 di ruangan Kantor kerjanya.
Dalam penjelasannya Samsul yang sa’at ini menjabat sebagai kabid Kebudayaan mengatakan bahwa ” teruntuk kelompok penerima hibah kasidah ini tak diharuskan menggunakan akta notaris, sebab kelompok penerima hibah kasidah ini bukanlah terbilang sebentuk organisasi yang harus tercatat secara hukum, ” Jelas Syamsul kepada wartawan.
Lanjutnya lagi ” Hal ini juga di benarkan oleh Bupati Rokan Hilir, agar tidak memberatkan si penerima dana hibah, dan untuk di ketahui, kegiatan tersebut berlangsung merupakan program dari Bupati sendiri dan kami hanya sebagai Dinas terkait yang menjalankannya ” Ucap Kabid Budaya.
Sementara itu, lanjut Samsul” “Adapun si penerima hibah telah membuat surat pernyataan yang siap mempertanggung jawabkan jika adanya persoalan dikemudian hari” Terang kabid budaya.
Selain itu, kabid budaya Dinas Pendidikan Rokan Hilir juga menjelaskan bahwa kegiatannya sudah di periksa oleh BPK terhadap ratusan kelompok yang penerima hibah, dan tiap-tiap kelompok penerima bernilai 7,000,000 (tujuh juta rupiah)dan tidak ada masalah” Terang Kabid Budaya.
Sementara itu jika melihat dari sisi penerima hukum hibah, pada pasal 1682 Perdata menjelaskan bahwa,” penghibah harus di lakukan dengan akta notaris, dan naska aslinya harus disimpan oleh notaris untuk menjaga keabsahan hibah tersebut.
Reporter:Handoko