PEKANBARU – detakinformasi.com Ratusan wartawan diwadahi Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) yang berada di kota Pekanbaru Riau, mendatangi polresta Pekanbaru meminta klarifikasi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, tentang adanya statement pada salah satu pemberitaan di media online, yang menyinggung tentang pendaftaran perusahaan pers di dewan pers, usai penangkapan terhadap oknum wartawan yang disangkakan telah melakukan pemerasan terhadap oknum TNI yang diduga pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di kota Pekanbaru Riau, agar dapat dilakukan klarifikasi. Selasa (6/8/2024).
Dikabarkan penangkapan terhadap oknum wartawan inisial ND yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru di sebuah kafe yang berada dijalan Arifin Ahmad kota Pekanbaru pada Jumat 02 Agustus 2024, dengan barang bukti yang diuraikan berupa uang tunai sebanyak Rp 10 juta, screen shot isi chatan WhatsApp, 7 lembar kartu Pers insial ND dan handphone OPPO A54.
Hal ini mendapat kecaman dari sejumlah perusahaan pers dan insan pers yang ada di kota Pekanbaru. Sebagaimana yang diketahui bersama,“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” hal tersebut telah disampaikan oleh ketua Dewan Pers Dr. Ninik dalam keterangan resminya, Kamis 4 April 2024 lalu.
“Jadi penangkapan terhadap saudara kita inisial ND yang dikaitkan dengan pendaftaran perusahaan pers di Dewan Pers, kami nilai ini sudah sangat keliru. Bagi perusahaan pers yang belum mendaftar ke Dewan Pers juga berhak menjalankan tugas jurnalistik nya dengan teratur, mereka juga terdata sebagai perusahaan Pers selagi memiliki perizinan Indonesia,” ucap Umar selaku ketua AWB.
Lanjut dia, kita tidak menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh reskrim polresta Pekanbaru tehadap ND oknum wartawan, selagi itu sesuai dengan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 03/DP/MOU/III/2022, Nomor:NK/4/III/2022 tentang Kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, yang telah disepakati.
“Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan Kasatreskrim terkait statement yang dimuat dalam pemberitaan penangkapan oknum wartawan yang menjadi polemik sejumlah perusahaan pers dan para insan pers yang ada di kota Pekanbaru. Kompol Bery Juana Putra menjadwalkan pada hari ini untuk pertemuan, namun Kasatreskrim Polresta Pekanbaru itu enggan untuk menemui, dengan dalih lagi tidak ditempat,” jelas Umar.
Hal tersebut sudah jelas menambah kekecewaan para pemilik perusahaan pers dan insan pers yang hadir.
Atas kesepakatan sejumlah insan pers dan pemilik perusahaan pers yang ada di kota Pekanbaru Riau, untuk menjaga marwah pers di Riau ini, akan menggelar aksi damai pada esok hari di Mapolda Riau. Adapun tuntutan aksi sebagai berikut :
1. Terkait statement Kasatreskrim Polresta Pekanbaru tentang media terdaftar di Dewan Pers dan mengatakan oknum wartawan inisial ND wartawan gadungan.
2. Penegakan hukum seharusnya Adil, terkait mafia BBM dengan oknum wartawan yang ditangkap sebagaimana mestinya.
3. Sejauh mana ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Pekanbaru dalam memberantas kejahatan khususnya mafia BBM yang ada di kota Pekanbaru ini.
4. Aliansi Wartawan Bersatu meminta sinergitas APH bersama Pers untuk turun bersama pemberantasan mafia BBM yang sudah sangat merasakan masyarakat kota Pekanbaru.
5. Hendaknya berita penangkapan terhadap oknum wartawan inisial ND yang disangkakan melakukan pemerasan terhadap oknum TNI yang diduga pemilik gudang penimbunan BBM ilegal tersebut, agar dapat dinetralisir kan. Hal ini kami nilai sebagai Marwah Pers. ***(Tim/ …)