Rokan Hilir,detakinformasi.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, hingga kini masih menjadi sorotan publik,terkait dengan banyaknya alasan dari sebuah OPD Daerah ( Satpol PP Rohil) yang diduga tak mampu bekerja, dengan memperbanyak alasan tentang lemah nya fungsi OPD tersebut.

Hal itu berkesesuaian terhadap alasan dari pihak satpol PP Rokan Hilir saat mendapat sorotan publik.

Bukan tanpa sebab dan alasan yang jelas, sebelumnga di ketahui, bahwa satpol PP Rokan Hilir masih terus memberikan alasannya terkait dengan lambatnya kinerja OPD tersebut, meskipun sudah mendapat surat perintah dari Bupati Rokan Hilir untuk bertindak.

Sebagai mana yang telah di katakan oleh kepala satpol PP Rokan hilir Syafnurizal menyebutkan ” Bahwa pihaknya sudah melayangkan surat SP3 terhadap PKL yang berada di depan damkar Rokan hilir, serta mengkaji terkait persoalan itu” Demikian yang dapat di simpulkan dari keterangan satpol PP Rokan hilir dalam menanggapi surat perintah dari Bupati Rohil.

Sementara itu, kembali publik melakukan konfirmasi,
terhadap salah satu kabid di ruang lingkup satpol PP Rokan hilir terkait persoalan serupa.

Dalam perkataannya, Muhammad Ikbal mengatakan ” Terhadap jejang waktu SP 1,2 dan 3 itu berjenjang dengan rentan waktu selama 14 hari kerja, ataupun 2 minggu ” Ucapnya.

sementara itu, saat di pertanyakan,apa alasan dari satpol PP Rokan Hilir, terhadap surat yang di perintahkan oleh Bupati Rokan Hilir, yang keluar sejak tanggal 22 Januari 2024 hingga sampai saat ini tak juga berjalan sesuai dengan tupoksinya,

Muhammad Ikbal beralasan ” Dengan kendalanya pada saat bulan Ramadhan waktu itu, sehingga prosonel satpol tak bisa bergerak atau pun bertugas jika berjumpa di bulan Ramadhan ” Ucapnya.

Lanjutnya lagi” Tapi nanti kita akan kordinasi lagi kepada kasatpol PP terkait masalah ini ” Terangnya selasa 04/06/2024 melalui telepon selulernya.

Sementara itu, jika melihat dari alasan yang di lontarkan oleh pihak satpol PP Rokan Hilir sa’at di konfirmasi publik terkait persoalan tersebut,diduga kuat tak berdasar, hal itu di karenakan jejang waktu dan alasan yang di jelaskan oleh satpol PP Rokan Hilir seakan-akan tak mampu untuk bekerja, dan mirisnya, kepala satpol PP Rokan Hilir juga ternilai mengabaikan surat perintah dari kepala daerah Bupati Rokan Hilir.

Reporter:Handoko

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *