Untuk Hilir,detakinfomasi.com Jumat (26/10/2024) – Keberhasilan Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus pencurian minyak ilegal (Illegal Tapping) mencuri perhatian. Dalam konferensi pers yang digelar pukul 08.00 WIB di Mapolres Rohil, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ade Juniwinata dan Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi, memaparkan rincian penangkapan terhadap lima tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian minyak mentah milik Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kasus ini bermula dari kejadian pada Agustus 2024 lalu, di area Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir. Satreskrim Polres Rohil bekerja sama dengan Polda Jambi dan Polda Palembang berhasil menangkap lima pelaku di tiga provinsi, yakni Riau, Jambi, dan Palembang. Keberhasilan ini menjadi pencapaian luar biasa karena baru pertama kali kasus Illegal Tapping dapat diungkap hingga pada jaringan sindikat.
Modus Operandi dan Peran Para Tersangka
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup cerdik. Dengan membuat lubang kecil pada pipa minyak, mereka menyedot minyak mentah ke dalam tangki yang sudah dimodifikasi. Tindakan tersebut dilakukan pada malam hari guna menghindari pengawasan petugas keamanan. Berikut peran masing-masing tersangka:
ZH alias Zulpa – Dalang utama yang memasang keran pada pipa minyak.
AF alias Fauzi – Membantu Zulpa dalam pemasangan keran.
EW alias Endi – Bertugas sebagai sopir kendaraan dari Jambi menuju Rokan Hilir.
AD alias Ari – Sopir kendaraan lain yang juga beroperasi dari Jambi.
EK alias Edi Lupis – Pemilik kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membawa minyak curian.
Pencurian minyak ilegal ini menyebabkan kerugian bagi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) hingga mencapai Rp123.445.000. AKBP Isa menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Upaya Mengungkap Jaringan yang Lebih Besar
Kasat Reskrim I Putu Ade Juniwinata menambahkan bahwa penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Kelompok ini memodifikasi jalur pipa minyak untuk menyalurkan minyak ke pasar gelap.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini. Kerugian akibat pencurian minyak adalah kerugian negara, dan kami tak segan untuk menindak tegas para pelaku yang melanggar hukum,” pungkas AKBP Isa.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya dan kerugian besar yang ditimbulkan oleh sindikat pencurian minyak, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Rohil dalam menjaga aset negara dan memberantas kejahatan ekono