Rokan Hilir. detakinformasi.com
Begini lah keadaan situasi dan kondisi tatanan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil), yang diduga mengalami kekacauan terhadap berjalannya roda kepemerintahan daerah, hal tersebut terbukti, pada akhir-akhir belakangan kini kerap kali mencuat di permukaan publik, terkait dengan sederetan tatanan Pemerintah yang telah di jalankan pada masa ini, mirisnya kejadian tersebut bermula,setelah adanya perubahan demi perubahan yang telah di jalakan oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2024 ini tepatnya sekitar bulan Oktober di tahun yang sama.
Terhadap persoalan tersebut, Kementerian Dalam Negeri, melalui Irjen Inspektorat telah melayangkan surat pemanggilan terhadap H.Sulaiman yang mana H. Sulaiman sa’at ini menjabat sebagai Plt Bupati rohil.
Dalam isi surat tersebut, berbunyi, H. Sulaiman sebagai Plt Bupati Rohil, Di panggil oleh pihak kementerian dalam negeri, guna di minta kejelasannya terkait dugaan Penyalahgunaan wewenang, untuk itu di minta agar Plt Bupati Rohil untuk bisa hadir pada tanggal 22 Oktober mendatang, dengan waktu yang telah di tentukan ” Demikian yang dapat di simpulkan dari isi surat pemanggilan tersebut yang saat ini telah di ketahui masyarakat luas tapatnya pada minggu malam 20 Oktober 2024.
Sementara itu, belum di ketahui pasti, apakah pemanggilan terhadap Plt Bupati rohil itu berkaitan dengan sederetan persoalan yang diduga menyangkut mutasi PJS Penghulu atau tidak, tapi yang jelas bunyi surat yang telah di layangkan oleh pihak kementerian dalam negeri melalui Irjen Inspektorat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri,yang diduga adanya indikasi tentang penyalahgunaan wewenang.
Reporter:Handoko