Rohil detakinformasi.com- Pernah mencuri sepeda motor lalu mengulangi aksinya kembali, inisial JN Simamora alias Mora ( 36) alamat Balam KM 37 Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kabupaten Rohil Provinsi Riau, kali ini tidak lolos setelah diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil. Jum’at 23 Agustus 2024 Pukul 11.00 WIB.

JN Simamora alias Mora, setelah mengakui aksi mencuri sepeda motor milik korban Lamsor Ompusunggu (45 ) alamat Dusun Beringin Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Saat di parkir di Halaman Parkir Gedung Serba Guna Jalan Lintas Riau – Sumut KM 30 Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Sabtu 27 April 2024 Pukul 17.00 WIB. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH membenarkan adanya Laporan Pengungkapan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

Telah diamankan seorang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), kejadian ini terjadi menurut keterangan pelapor ketika itu pelapor atau korban pergi bersama anak-anaknya mengahadiri acara sekolah anak Pelapor, dan
memarkir kan sepeda motor merk honda beat warna putih biru dengan Nopol BM 3240 WZ, miliknya.

Dan seusai itu, pelapor melihat bahwa sepeda motor yang tadinya diparkirkan tidak ada lagi, dan pelapor mencoba mencari-cari bersama kawannya disekitar gedung serba guna, tetapi tidak menemukan motornya itu, selanjutnya pelapor akhirnya ke rumah bersama dengan anak -anaknya dengan dibantu oleh kawan kawan pelapor. dan dikarenakan merugi sebesar Rp 7 juta rupiah dan takut motornya di gunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana lainnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polres rokan hilir,” terang Ipda Edi Purnomo.

Kemudian, atas perintah Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana S.Tr.K, M.M. agar segera memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir agar melakukan Penyelidikan terkait Laporan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) tersebut

Dan didapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di daerah Kencana Balam KM 37 Kabupaten Rohi,  kemudian Tim Resmob Polres Rohil bergegas mendatangi informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut yang sedang berada dipondok.

Tim menginterogasi 1 orang laki-laki tersebut bernama JN Simamora alias Mora dan pelaku mengakui benar bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor 1  Unit Sepada Motor Merk Honda Beat Warna Putih Biru Nopol BM 3240 WZ di Halaman Parkir Gedung Serba Guna Jalan Lintas Riau – Sumut KM 30 Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil Provinsi Riau.

Dan ianya juga mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri dan kemudian pelaku ini juga mengakui pernah melakukan Pencurian Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih Biru di daerah Bagan Batu Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut guna diproses secara hukum,” kata Ipda Edi Purnomo.

Barang bukti, berupa 1 Buah BPKB Sepada Motor Merk Honda Beat Warna Putih Biru dengan No. Rangka : MH1JFR112FK109212, No. Mesin : JFR1E1106341, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih Biru Tanpa Nopol dengan No. Rangka : MH1JFR112FK109212. No. Mesin : JFR1E1106341 dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih Biru Tanpa Nopol dengan No. Rangka : MHJFP118FK555613. Dijerat Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.

Sumber :  Plh Kasi Humas Polres Rohil

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *